PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Babinsa Jadi Penyuluh Sarjana Pertanian Jadi Pengangguran, Kata Anggota DPR

Jumat, Januari 23, 2015
MediaTani - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melibatkan para babinsa sebagai penyuluh pertanian yang notabene berasal dari aparat TNI AD kembali menuai kritik seorang legislator DPR-RI. Beliau adalah Hermanto salah seorang anggota Komisi IV DPR-RI yang berpendapat bahwa dengan menjadikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai penyuluh pertanian, sarjana pertanian di Indonesia bisa terancam menganggur.
"Kalau Babinsa yang direkrut jadi tenaga penyuluh itu jumlahnya 50 ribu orang, maka sebanyak itu pula sarjana dan diploma pertanian yang akan menganggur" -  H. Hermanto, SE., MM

"Karena itu, kita mendesak Presiden Jokor Widodo agar mempertimbangkan kembali kebijakan menjadikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mencukupi kekurangan tenaga penyuluh pertanian," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (22/1).

Alumnus program doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat tersebut menerangkan bahwa kebijakan itu justru akan membuat puluhan ribu sarjana dan diploma pertanian yang sudah bekerja sebagai penyuluh pertanian honorer bakal menganggur.

"Kalau Babinsa yang direkrut jadi tenaga penyuluh itu jumlahnya 50 ribu orang, maka sebanyak itu pula sarjana dan diploma pertanian yang akan menganggur", lanjutnya.

Padahal Selama ini kekurangan tenaga penyuluh pertanian dilapangan malah diisi oleh sarjana dan diploma lulusan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, tambahnya.

"Mereka itu dikontrak pemerintah untuk bekerja 10 bulan dalam setahun. Istilah untuk mereka adalah Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP). Setelah kontraknya habis pada tahun tersebut maka bisa diperpanjang pada tahun berikutnya. Demikian seterusnya," paparnya.

Perekrutan Babinsa sama saja mengenyampingkan para sarjana dan diploma yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan pertanian. "Indikasi pengenyampingan mereka (Sarjana Pertanian dan Diploma Pertanian) itu semakin jelas dengan belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian untuk pengangkatan kembali mereka sebagai THL TBPP pada 2015," tandasnya.

Pengenyampingan tersebut bisa diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk negara. "Kebijakan merekrut Babinsa berarti pula kebijakan PHK untuk THL TBPP," katanya.

Akibat kebijakan itu, puluhan ribu THL TBPP kehilangan pekerjaan dan menjadi penganggur. "Akibat kehilangan pekerjaan, mereka bisa jatuh miskin dan angka kemiskinan bertambah," ungkapnya.

"Presiden Joko Widodo atau Jokowi sadarlah, kebijakan merekrut Babinsa sebagai penyuluh pertanian akan menambah angka kemiskinan," pungkasnya. (Mediatani.com/Edt)