"Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. Seperti,
saya melihat ada beberapa perumahan baru (di atas lahan pertanian),"
katanya kepada wartawan di sela kegiatan panen raya padi di Karawang, Selasa
(4/8).
Areal pertanian sendiri merupakan pabrik beras yang harus
dipertahankan. Itu perlu diperhatikan pemerintah daerah demi menjaga ketahanan
pangan nasional. Areal pertanian, kata dia, wajib dilindungi dari alih fungsi.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
yang berlaku, yakni Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica
Nurrachadiana mengaku pihaknya tidak akan mengizinkan pembangunan yang
menggunakan lahan pertanian teknis.
Bahkan pihaknya akan mengulirkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai upaya melindungi
pertanian. "Dalam regulasi (Perda) itu nantinya akan dicantumkan alih
fungsi lahan pertanian hanya boleh 8.000 hektar selama 30 tahun," katanya.