MediaTani.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan
perhatian lebih kepada petani dengan salah satu caranya memberikan asuransi
tani padi musim tanam Oktober 2015 hingga Maret 2016 sebesar Rp150 miliar untuk
lahan pertanian seluas satu juta hektare. Asuransi untuk usaha tanaman padi ini
akan diprioritaskan oleh para petani di 16 provinsi yang menjadi sasaran
Program Upaya Khusus (Upsus) padi karena pihak asuransi meminta persyaratan
peserta menjamin pengelolaan padi secara baik seperti penggunaan tanah yang
bersertifikat, pemupukan berimbang, pengendalian hama dan perawatan tanaman
yang baik.
Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian
Pertanian Abdul Madjid di Yogyakarta, Senin (3/8) mengatakan jika petani hanya
akan membayar Rp36.000 per hektare lahan dari besaran premi Rp180.000 untuk
satu musim tanam. Sedangkan untuk pertanggungan apabila terjadi gagal panen
atau puso sebesar Rp6 juta.
Abdul Madjid menjelaskan bahwa asuransi tersebut merupakan
tindak lanjut dari UU Perlindungan Petani dimana sudah keluar Permentan nomor
40 tahun 2015 mengenai Fasilitasi Asuransi Pertanian. Pada saat ini Permentan
itu sedang dalam proses di Kemenkumham untuk diundangkan sejak satu minggu
lalu, sehingga diperkirakan pekan depan sudah mulai bisa disosialisasikan.
Pada tahun 2015 ini Kementerian Pertanian mendapatkan
alokasi anggaran mencapai Rp32,7 triliun atau menjadi yang terbesar sepanjang
sejarah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini serius untuk membangun
kembali sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian dan mencapai
kedaulatan pangan.
Sementara itu Direktur Pembiayaan Mulyadi Hendiawan
menambahkan bahwa Permentan tersebut mengatur asuransi untuk ternak dan
tanaman. Untuk tanaman terdiri atas tanaman holtikultura, perkebunan dan
tanaman pangan.
Sedangkan aturan pembayaran premi dibagi menjadi premi
swadaya dan premi subsidi, dimana premi swadaya dibagi menjadi premi yang
dibayar sendiri, premi dibayar mitra usaha dan premi dibayar perbankan karena
mengajukan kredit di bank terkait.
Dana yang disiapkan khusus untuk premi subsidi tanaman padi
berasal dari APBN Perubahan 2015 dan saat ini dana tersebut masih diblokir oleh
Kementerian Keuangan karena meminta adanya Permentan. Apabila Permentan sudah
dikeluarkan, maka pada tahun ini dana tersebut bisa cair dan segera disalurkan.
Dengan adanya asuransi ini maka akan semakin membuka peluang
sektor perbankan untuk memberikan kredit lebih banyak kepada sektor pertanian,
karena adanya jaminan apabila terjadi kegagalan panen dari asuransi. Dukungan
dari sektor perbankan dan asuransi itu diharapkan dapat kembali menggairahkan
para petani nasional demi mencapai target swasembada pangan seperti yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.(BD)