PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Dana Subsidi Pertanian 150M Segera Mengalir Ke 16 Provinsi

Kamis, Agustus 06, 2015
MediaTani.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan perhatian lebih kepada petani dengan salah satu caranya memberikan asuransi tani padi musim tanam Oktober 2015 hingga Maret 2016 sebesar Rp150 miliar untuk lahan pertanian seluas satu juta hektare. Asuransi untuk usaha tanaman padi ini akan diprioritaskan oleh para petani di 16 provinsi yang menjadi sasaran Program Upaya Khusus (Upsus) padi karena pihak asuransi meminta persyaratan peserta menjamin pengelolaan padi secara baik seperti penggunaan tanah yang bersertifikat, pemupukan berimbang, pengendalian hama dan perawatan tanaman yang baik.


Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Abdul Madjid di Yogyakarta, Senin (3/8) mengatakan jika petani hanya akan membayar Rp36.000 per hektare lahan dari besaran premi Rp180.000 untuk satu musim tanam. Sedangkan untuk pertanggungan apabila terjadi gagal panen atau puso sebesar Rp6 juta.

Abdul Madjid menjelaskan bahwa asuransi tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Perlindungan Petani dimana sudah keluar Permentan nomor 40 tahun 2015 mengenai Fasilitasi Asuransi Pertanian. Pada saat ini Permentan itu sedang dalam proses di Kemenkumham untuk diundangkan sejak satu minggu lalu, sehingga diperkirakan pekan depan sudah mulai bisa disosialisasikan.

Pada tahun 2015 ini Kementerian Pertanian mendapatkan alokasi anggaran mencapai Rp32,7 triliun atau menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini serius untuk membangun kembali sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian dan mencapai kedaulatan pangan.

Sementara itu Direktur Pembiayaan Mulyadi Hendiawan menambahkan bahwa Permentan tersebut mengatur asuransi untuk ternak dan tanaman. Untuk tanaman terdiri atas tanaman holtikultura, perkebunan dan tanaman pangan.

Sedangkan aturan pembayaran premi dibagi menjadi premi swadaya dan premi subsidi, dimana premi swadaya dibagi menjadi premi yang dibayar sendiri, premi dibayar mitra usaha dan premi dibayar perbankan karena mengajukan kredit di bank terkait.

Dana yang disiapkan khusus untuk premi subsidi tanaman padi berasal dari APBN Perubahan 2015 dan saat ini dana tersebut masih diblokir oleh Kementerian Keuangan karena meminta adanya Permentan. Apabila Permentan sudah dikeluarkan, maka pada tahun ini dana tersebut bisa cair dan segera disalurkan.

Dengan adanya asuransi ini maka akan semakin membuka peluang sektor perbankan untuk memberikan kredit lebih banyak kepada sektor pertanian, karena adanya jaminan apabila terjadi kegagalan panen dari asuransi. Dukungan dari sektor perbankan dan asuransi itu diharapkan dapat kembali menggairahkan para petani nasional demi mencapai target swasembada pangan seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(BD)