PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Beginilah Cara Wakil Walikota Depok Selamatkan Lahan Pertanian

Minggu, Maret 29, 2015
MediaTani - Minimnya lahan pertanian dan perkebunan yang tergerus lajunya pembangunan perumahan dan apartemen yang sudah tidak terkontrol membuat Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad gerah.

Seperti yang dilansir indopos, Orang nomor dua di kota ini mendesak developer perumahan dan apartemen yang ada menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) untuk lahan pertanian dan perkebunan. Bahkan, dia pun meminta instansi terkait memperketat perizinan kepada pengembang property yang tidak dapat menyediakan lahan tersebut.

Wawalikota Depok, Idris Abdul Shomad
“Mulai saat ini saya minta dinas terkait yang berhubungan dengan perizinan memperketat pengurusan IMB ke developer. Karena pembangunan perumahan dan apartemen lahan pertanian dan perkebunan di Depok hilang. Saya akan terjun langsung memantau lokasi pembangunan perumahan yang pengurusan izinnya sudah masuk ke dinas,” kata Idris usai melakukan panen raya belimbing dewa bersama Kelompok Tani Belimbing, di Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (28/3).

Lebih lanjut, Idris menganggap penyusutan lahan pertanian dan perkebunan di Depok yang dijadikan sebagai RTH disebabkan oleh kurang awasnya dinas terkait dalam memberikan perizinan kepada developer property Dimana penyusutan RTH itu telah mengalami penurunan sejak 2010, silam. Dan saat ini jumlah RTH yang tersisa hanya 19 persen dari total luas wilayah Depok. Artinya, 30 persen dari RTH yang ada itu telah beralih fungsi menjadi perumahan dan apartemen serta pusat perbelanjaan.

“RTH yang tersisa pun sekarang ini gabungan RTH private dan publik. Kalau RTH yang asli sudah beralih fungsi dan ini yang menyebabkan pencemaran udara meningkat,” paparnya.

Idris menambahkan, demi menyelematkan RTH yang hilang,  Pemkot Depok sedang menggodok aturan mengenai lahan pertanian dan perkebunan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013 sampai 2030. Dalam aturan itu pihaknya menempatkan 80 sampai 90 persen luasan dari perumahan dan apartemen serta pusat perbelanjaan sebagai lahan pertanian atau perkebunan.

“Setiap developer harus mematuhi aturan membuat RTH, entah itu kebun buah atau taman tetap harus ada. Target RTH yang harus ada untuk tahun ini sekitar 4.000 hektar dari perumahan, apartemen dan pusat perbelanjaan yang akan dibangun,” tambahnya.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Asosiasi Petani Belimbing Kota Depok, Nanang Yusuf menuturkan, pemanfaatan lahan sebagai pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) di Depok bisa didapatkan dari lahan pertanian, dan perkebunan. Salah satunya dari perkebunan belimbing dan jambu merah.

Kendati demikian karena maraknya pembangunan fisik berupa perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan dan perkantoran oleh para pengembang membuat lahan tersebut tergerus dan hilang. Itu pala yang membuat petani harus kehilangan mata pencaharian dan mengurangi lapangan pekerjaan.

“Yang ada sekarang lahan perkebunan dan pertanian dapat dihitung dengan tangan. Semua sudah berubah menjadi komplek perumahan, apartemen dan bangunan lain. Makanya ini yang banyak dikhawatirkan para petani kehilangan lahan untuk pembunanguanan fisik,” tuturnya.

Karena permasalahan itu, Nanang meminta Pemkot Depok mengkaji kembali izin property yang ada. Hal itu untuk mempertahankan lahan pertanian dan perkebunan yang masih tersisa. Menurutnya lahan belimbing saat ini kalah dengan pembangunan yang digarap developer.
“Harus ada kebijakan yang mengharuskan setiap developer menyediakan RTH. Kalau dibiarkan mana bisa lagi ada perkebunan dan pertanian yang ada,” ungkapnya. (cok)