PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Kini Hewan Luwak Juga Harus Disejahterakan

Sabtu, Juli 11, 2015
hewan luwak memakan buah kopi di pohon
MediaTani - Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian belum lama ini mengeluarkan aturan terkait produksi kopi luwak yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. Makin tingginya harga dan minat konsumen terhadap komoditas eksotis ini, menimbulkan kecenderungan kopi luwak dihasilkan dengan cara eksploitasi luwak hingga pemalsuan.

"Tingginya harga dan minat konsumen memunculkan adanya upaya menghasilkan biji kopi luwak dengan cepat dalam jumlah banyak, tanpa memenuhi standar dan akhirnya merugikan konsumen," ungkap Dirjen Pengolahan dan Penasaran Hasil Pertanian (P2HP) Emilia Harahap, saat mengunjungi Pusat Penangkaran dan Edukasi Rumah Kopi Cikole di Lembang, Bandung, Kamis (9/7/2015).

Kementerian Pertanian kemudian pada lalu menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.37/Kementan/KB.120/6/2015 yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian pada 16 Juni 2015. Kini para pengusaha ditantang untuk memperhatikan aspek kesejahteraan luwak, mulai dari asupan pakan bergizi, bebas eksploitasi atau penganiayaan, ukuran dan kebersihan kandang.

Tercatat sejak 2013, Indonesia menduduki peringkat ketiga negara dengan produksi biji kopi terbesar di dunia dengan produksi berkisar 540.000 ton biji kopi per tahun, dari 1,3 juta hektar areal kebun kopi.

Kopi luwak Indonesia menduduki harga tertinggi di antara semua jenis kopi, baik domestik maupun internasional. Harga biji kopi Arabica non luwak berkisar Rp 40.000-50.000/kg, harga biji kopi luwak Arabica mencapai kisaran Rp 1 juta-Rp 3 juta/kg.

Ditjen P2HP mengembangkan 2 proyek percontohan, yang berlokasi di Lembang, Bandung dan Bondowoso, Jawa Timur. "Dua lokasi tersebut telah disurvei dan sudah siap disertifikasi. Semoga bisa segera diteraplkan oleh pengusaha kopi luwak lainnya," tutur Emilia.

Kedua usaha yang telah memenuhi standar tersebut berhak memperoleh sertifikasi, atau jaminan tertulis dari lembaga independen atau Otoritas Kompeten Kopi Luwak. Adanya sertifikat tersebut dapat menjadi jaminan dan perlindungan bagi konsumen dan produsen terhadap pemalsuan produk kopi luwak.

Selain itu, Emilia menjelaskan, upaya ini termasuk untuk mencegah terulangnya kampanye negatif dari kopi luwak yang diproduksi petani Indonesia di mata internasional. "Negara lain ingin menyaingi kopi luwak Indonesia termasuk dengan cara yang tidak sehat seperti kampanye negatif mulai dari tidak higienisnya produksi hingga pemalsuan atau pencampuran dengan kopi non luwak," terangnya.

Aturan ini diharap bisa menepis kampanye negatif tersebut, sekaligus menjawab prinsip kehalalan, keamanan pangan, dan kelestarian lingkungan. Keuntungan bagi produsen yaitu harga biji kopi hingga secangkir kopi yang dijualnya bisa semakin tinggi.
(dnl/ang/Detik)