PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali Di Sleman DIY

Rabu, April 08, 2015
MediaTani.com -Kabupaten Sleman merupakan salah satu Lumbung padi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akan tetapi laju alih fungai lahan pertanian didaerah tersebut dinilai mulai tak terkendali. Kondisi tersebut menuai respon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman yang meminta bupati untuk mengkaji ulang alih fungsi lahan terutama untuk pengembangan properti modern.

Alih Fungsi Lahan Jadi Perumahan [Gambar: Alfaryzi Fachry]
Ketua Komisi A DPRD Sleman, Hendrawan Astono mengungkapkan, sebagian besar anggota dewan menilai pengembangan properti modern di wilayah Sleman berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Banyaknya penolakan terhadap pembangunan apartemen dan hotel yang dilakukan oleh warga menjadi bahan kajian kami. Dengan pesatnya pembangunan properti modern di Sleman, maka sangat diperlukan regulasi yang ketat untuk mengontrolnya," terang Hendrawan Astono, Selasa (7/4/2015).

Meski termasuk invetasi daerah, kata dia, namun perlu adanya kontrol yang ketat dari pemerintah. "Yang terjadi selama ini Pemkab hanya memanfaatkan regulasi IMB dalam mengontrolnya, ini tidak cukup,” tuturnya.

Hendrawan menegaskan, Pemkab Sleman perlu menghentikan sementara untuk menerima pengajuan izin dari pengembang properti. Hal itu untuk meredam konflik yang muncul di masyarakat yang menolak rencana pembangunan hunian vertikal sekaligus menata regulasi perizinannya.

“Meskipun pemkab dituntut untuk ramah investasi, namun masyarakat yang sudah tinggal lebih lama juga perlu diperhatikan. Sehingga diperlukan penyelesaian guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pengembang maupun masyarakat,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setyo Darmawan. Dirinya mengatakan justru dengan menghentikan proses pengajuan izin hunian modern ini, Pemkab dapat mengontrol alih fungsi lahan di wilayahnya.

Pada proses pemberian izin, Pemkab dapat leluasa mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perda tentang apartemen dan hotel agar pemanfaatan lahan akan lebih teratur.

“Jadi Pemkab jangan hanya menerima dan memproses izin yang masuk. Meskipun di dalam prosesnya ada ketentuan. Aturan ini sebagai kontrol,” ujarnya.

Sofyan menjelaskan dengan adanya RDTR, bukan hanya wilayah pembangunan pemukiman saja yang diatur dengan zonasi, namun di dalamnya juga akan diatur bentuk bangunan yang sesuai dengan zonasinya.

“Mungkin saat ini Sleman diuntungkan dengan banyaknya investasi yang masuk di daerah. Namun jika tidak terkontrol, maka dampak negatif dari pembagunan. Tentu akan ada perbedaan kebutuhan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, tidak bisa disamakan. Inilah yang perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DP2K) Sleman mencatat luas lahan pertanian di wilayah setempat pada 2014, 22.300 hektare. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 22.560 hektare.

Kepala DP2K Sleman, Widi Sutikno mengatakan penambahan luas lahan pertanian tidak mungkin dilakukan. Pasalnya pertumbuhan pembangunan di lahan pertanian tidak mungkin dihindari.

“Tidak mungkin sawah kita bertambah, kecuali ada penundaaan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian,” ucapnya.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyoroti kebijakan perizinan alih fungsi lahan pertanian yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mudahnya perizinan alih fungsi lahan menjadi hotel, mal, dan apartemen menjadi perhatian serius.

KPK menerjunkan tim penelitian dan pengembangan (Litbang) yang berjumlah enam orang beberapa waktu lalu. Tim KPK mendatangi semua kabupaten di DIY dan melakukan verifikasi terkait regulasi.
(Wilujeng Kharisma/PR/MT)