PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Jatim Capai 1400 Hektare Pertahun

Kamis, April 16, 2015
Ilustrasi Gambar Alih Fungsi Lahan Pertanian
MediaTani - Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman juga marak terjadi di Jawa timur. Meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal, menjadikan semakin menjanjikannya bisnis properti. Hal tersebutlah yang menekan luas lahan pertanian di Jatim terus menyusut dan berkurang.

Seperti dilansir surya.co.id menyatakan bahwa setiap tahun lahan pertanian yang beralih fungsi sebagai perumahan rata-rata mencapai sekitar 1.400 hektare. Ini berarti, dalam sebulan lahan berkurang sekitat 117 hektare.

Kepala Dinas Pertanian Jatim Wibowo Eko Putro mengatakan, berkurangnya lahan pertanian tersebut mengacu pada data neraca yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional (BPN) setiap tiga tahun sekali. Berdasarkan data ini, dalam tentang waktu tiga tahun, mulai 2010 sampai 2013, lahan pertanian berkurang 4.200 hektare.

"Ini berarti ada pengurangan lahan sebesar 1.400 hektare setiap tahunnya, Data terbaru baru akan dikeluarkan BPN tahun 2016 nanti," katanya, Rabu (15/4/2015).

Drastisnya alih fungsi lahan tersebut di wilayah yang berada di sekitar Surabaya. Seperti, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto. Akan tetapi meski lahan berkurang, Eko menjamin bahwa lahan yang disulap sebagai perumahan bukan lahan pertanian produktif dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Yang dimanfaatkan kebanyakan lahan kering dan lahan yang terlantar," imbuhnya.

Hal itu terjadi, karena daerah tidak bisa mengurangi lahan pertanian yang produktif dengan seenaknya. Amanat Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan pertanian pangan berkelanjutan sudah jelas menegaskan hal itu.

Terlebih di Jatim sendiri sudah ada Peraturan Daerah Tata Ruang nomor nomor 5 tahun 2012. Isinya, bahwa keberadaan lahan pertanian berkelanjutan seluas 1.017.596 hektare harus dijaga dan tidak boleh dialihkan peruntukannya.

"Adanya aturan itu sudah ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota dengan menyusun Perda LP2D (Pengkajian dan Pengembangan Potensi Daerah)," pungkas Eko.

"Di wilayah hinterland Surabaya paling banyak pengalihan fungsinya," tegasnya.

Untuk Jumlah alih fungsi lahan pertanian di Jawa timur tahun 2014 dan 2015, Eko mengaku belum tahu berapa lahan pertanian yang dialihfungsikan untuk perumahan dan properti.