PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

KPK Soroti Alih Fungsi Lahan di DIY

Kamis, Maret 26, 2015
Group Head Ketahanan Pangan, Direktorat Litbang KPK, Luthfie Ganna Sukardi (kiri), saat memberikan pemaparan terkait tujuan verifikasi alih fungsi lahan di kompleks Kepatihan, Kamis (26/3/2015)Foto: Tribunjogja
MediaTani - Kebijakan perizinan alih fungsi lahan pertanian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ditengarai karena begitu mudahnya perizinan alih fungsi lahan pertanian yang berubah menjadi hotel, mal dan apartemen menjadi perhatian serius.

Untuk itu KPK lalu menerjunkan tim penelitian dan pengembangan (Litbang) yang berjumlah enam orang sejak Rabu (25/3/2015) hingga Kamis (26/3/2015). Tim litbang tersebut telah mengunjungi Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan verifikasi terkait regulasi di tingkat DIY.

Group Head Ketahanan Pangan, Direktorat Litbang KPK, Luthfie Ganna Sukardi, mengatakan bahwa di tingkat pusat sudah ada regulasi terkait. Maka saat ini pihaknya ingin mengetahui regulasi teknis terhadap perlindungan lahan di tingkat daerah tersebut.

“Kemarin kita sudah ke Gunungkidul, saat ini mengonfirmasi bagaimana realisasi di tingkat provinsi,” kata Luthfie usai melakukan verifikasi regulasi di Kepatihan, Kamis (26/3/2015).

Seperti dilansir oleh tribunjogja, saat ini di Kabupaten Gunungkidul dalam Perda RTRW disebutkan bahwa lahan yang diperuntukan bagi lahan pertanian ada seluas 5.505 hektare. Maka, nanti akan dikaji bagaimana cara mempertahankannya hingga tahun 2025 mendatang.

Di Kepatihan, tim litbang KPK menemui para pejabat yang terlibat alih fungsi lahan ini. Para pejabat yang ditemui diantaranya, Kepala Dinas Pertanian (DIY) Sasongko, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) DIY Tri Mulyono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY Sutarto, dan pejabat lainnya. (*/MT)