Untuk itu KPK lalu menerjunkan tim penelitian dan
pengembangan (Litbang) yang berjumlah enam orang sejak Rabu (25/3/2015) hingga
Kamis (26/3/2015). Tim litbang tersebut telah mengunjungi Kabupaten Gunungkidul
untuk melakukan verifikasi terkait regulasi di tingkat DIY.
Group Head Ketahanan Pangan, Direktorat Litbang KPK, Luthfie
Ganna Sukardi, mengatakan bahwa di tingkat pusat sudah ada regulasi terkait.
Maka saat ini pihaknya ingin mengetahui regulasi teknis terhadap perlindungan
lahan di tingkat daerah tersebut.
“Kemarin kita sudah ke Gunungkidul, saat ini mengonfirmasi
bagaimana realisasi di tingkat provinsi,” kata Luthfie usai melakukan
verifikasi regulasi di Kepatihan, Kamis (26/3/2015).
Seperti dilansir oleh tribunjogja, saat ini di Kabupaten
Gunungkidul dalam Perda RTRW disebutkan bahwa lahan yang diperuntukan bagi
lahan pertanian ada seluas 5.505 hektare. Maka, nanti akan dikaji bagaimana
cara mempertahankannya hingga tahun 2025 mendatang.
Di Kepatihan, tim litbang KPK menemui para pejabat yang terlibat
alih fungsi lahan ini. Para pejabat yang ditemui diantaranya, Kepala Dinas
Pertanian (DIY) Sasongko, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda)
DIY Tri Mulyono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan,
Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo, Kepala
Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY Sutarto, dan pejabat lainnya. (*/MT)