Ilustrasi Lahan Pertanian (benyaminlakitan.com) |
Rencana tersebut merupakan hasil rapat triwulan satu oleh
tim Komisi Penyuluhan Pertanian Kota Kotamobagu, yang digelar di Aula kantor
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) beberapa
waktu lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Langkah pertama yang akan dilakukan
adalah segera diusulkannya perencanaan pembuatan rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda), tentang penggunaan pupuk organik.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan
dan Ketahanan Pangan (DP4K dan KP), Hardi Mokodompit, mengatakan demi menuju
pertanian organik, harus ada dukungan penuh dari pemerintah, satu diantaranya
adalah dengan adanya Perda tentang penggunaan pupuk organik.
"Lewat, landasan hukumnya sangat jelas dan ini untuk
kemajuan pertanian yang ada di Kotamobagu. Dengan menggunakan pupuk organik
pada lahan pertanian, sudah pastinya dampaknya akan besar bagi kesehatan kita,
sebab hasil dari pertanian organik sangat bebas dari bahan kimiawi,"
ungkap Mokodompit.
Rapat pertemuan tersebut, dibuka langsung oleh Kepala BP4k
Kotamobagu, Nurachim Mokoagow, dan didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian,
Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DP4K dan KP), Drs Hardi
Mokodompit.
Terpisah, Mokoagow mengungkapkan bahwa pertanian organik sudah lama direncanakan tapi tidak didukung dengan adanya perda. "Untuk itu tim komisi penyuluhan akan bertemu lanngsung dengan walikota, untuk memaparkannya," ungkapnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri, oleh koordinator penyuluh,
pelaku utama (petani), pelaku usaha (pengusaha yang bergerak dibidang
pertanian, perikanan dan peternakan), pada intinya membahas tentang, bagaimana
menuju pertanian organik, yang merupakan salah satu tujuan dari pemerintah
pusat, dan pemerintah kota Kotamobagu.(tribun manado/hd/ja)