PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Kotamobago Persiapkan Perda Pupuk Organik

Kamis, Maret 26, 2015
MediaTani - Lahan pertanian di Kota Kotamobagu akan dirancang sebagai lahan yang bebas dari residu kimia. Penggunaan pupuk bahan kimia akan diganti dengan pupuk organik.
Ilustrasi Lahan Pertanian (benyaminlakitan.com)

Rencana tersebut merupakan hasil rapat triwulan satu oleh tim Komisi Penyuluhan Pertanian Kota Kotamobagu, yang digelar di Aula kantor Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, Langkah pertama yang akan dilakukan adalah segera diusulkannya perencanaan pembuatan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang penggunaan pupuk organik.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DP4K dan KP), Hardi Mokodompit, mengatakan demi menuju pertanian organik, harus ada dukungan penuh dari pemerintah, satu diantaranya adalah dengan adanya Perda tentang penggunaan pupuk organik.

"Lewat, landasan hukumnya sangat jelas dan ini untuk kemajuan pertanian yang ada di Kotamobagu. Dengan menggunakan pupuk organik pada lahan pertanian, sudah pastinya dampaknya akan besar bagi kesehatan kita, sebab hasil dari pertanian organik sangat bebas dari bahan kimiawi," ungkap Mokodompit.

Rapat pertemuan tersebut, dibuka langsung oleh Kepala BP4k Kotamobagu, Nurachim Mokoagow, dan didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DP4K dan KP), Drs Hardi Mokodompit.

Terpisah, Mokoagow mengungkapkan bahwa pertanian organik sudah lama direncanakan tapi tidak didukung dengan adanya perda. "Untuk itu tim komisi penyuluhan akan bertemu lanngsung dengan walikota, untuk memaparkannya," ungkapnya.

Dalam rapat yang juga dihadiri, oleh koordinator penyuluh, pelaku utama (petani), pelaku usaha (pengusaha yang bergerak dibidang pertanian, perikanan dan peternakan), pada intinya membahas tentang, bagaimana menuju pertanian organik, yang merupakan salah satu tujuan dari pemerintah pusat, dan pemerintah kota Kotamobagu.(tribun manado/hd/ja)