PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Peran OJK Sangat Dibutuhkan Dalam Asuransi Pertanian, Kata Legislator

Senin, Februari 09, 2015
MediaTani - Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga mengatakan, peran serta Otoritas Jasa Keuangan untuk ikut menangani program asuransi pertanian sangat dibutuhkan.

“ anggaran yang dikucurkan pemerintah dalam program asuransi pertanian ini tidak sedikit. Bahkan jika kelak program ini dijalankan di seluruh wilayah Indonesia maka akan menampung dana masyarakat (petani) yang sangat besar.”

Oleh karena itu diperlukan lembaga atau ahli di bidang keuangan untuk mengawasi asuransi yang dipilih pemerintah kelak.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi IV DPR berharap pemerintah dapat memilih asuransi pertanian yang kredibel sehingga benar-benar dapat melindungi petani.

"Saat ini memang belum ditentukan asuransi mana yang dipilih pemerintah untuk asuransi pertanian. Namun yang pasti asuransi itu harus yang kredibel," ujar anggota Komisi IV I Made Urip dalam laman dpr.gp.id, yang dikutip, Senin.
I Made Urip, anggota Komisi IV DPR RI, (gambar : wikidpr.org)

I Made Urip saat kunjungan spesifik ke Desa Tembel,Kecamatan Bareng,Jombang,Jawa Timur, beberapa waktu lalu mengatakan yang dimaksud asuransi yang kridebel adalah selain mampu memberikan premi yang tidak tinggi, juga dapat mengklasifikasikan jenis gangguan dan musibah yang menyebabkan hasil tanam para petani menurun. "sehingga dapat memberikan kemudahan bagi petani ketika ingin mengklaim," katanya.

Semua itu, kata Urip, sesuai dengan amanat UU yakni memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani yang akhirnya dapat menciptakan kedaulatan pangan.

Dalam UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah mengamanatkan asuransi pertanian.

Pasal 37 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2013 berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi Pertanian”.

Selanjutnya pada Pasal 37 ayat (2) menyebutkan, “Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat ; bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampai perubahan iklim; dan/atau jenis risiko-risiko lain diatur dengan peraturan menteri”