PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Ini Penyebab Bupati Kediri Digugat Petani Rp 8 Miliar

Rabu, Februari 04, 2015
MediaTani - Bupati Kediri, Jawa Timur Hariyanti digugat warganya hingga milyaran rupiah karena diduga melakukan perusakan terhadap tanaman. Sidang gugatan perdata digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tergugat Bupati Kediri dr Hariyanti, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Perkebunan Margomulyo dan Kepala Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan penggugat adalah warganya sendiri. Melalui persidangan itu, Bupati Kediri dituntut ganti rugi hingga Rp 8 miliar rupiah.(4/2/15)


Ilustrasi Persidangan : gambar oleh 2lucu.com

Majelis Hakim Puji Hariani memimpin langsung jalannya sidang tersebut dengan dibantu dua anggota Agung Pranata dan Ridwan Sundariawan. Pihak penggugat terdiri dari 45 orang warga korban pembabatan tanaman diwakili pengacaranya Sri Mulyono. Sedangkan tergugat diwakili pengacaranya, Arifin.


Dalam persidangan, yang juga dihadiri oleh Kepala Desa Ploso Kidul Irwan Hidayat yang sekarang menjabat sebagai Kades Plosokidul selaku sebagai saksi mengatakan, gugatan warga sebenarnya dapat dikatakan salah sasaran karena lahan yang mereka garap selama ini adalah milik pemerintah, yang diduga telah dijual kepada pemodal luar desa.

"Ini salah sasaran sebenarnya, Pemkab Kediri bersama pihak desa membersihkan tanaman di lahan tersebut dengan tujuan penataan kembali agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat," terang Irwan yang juga menjadi pihak tergugat.

Untuk diketahui kasus dugaan perusakan tanaman sendiri terjadi pada akhir tahun 2013 lalu. Lahan sengketa seluas 100 hektar di Desa Plosokidul yang selama ini digarap petani ditraktor oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan karena warga tidak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan tanaman mereka.