Ilustrasi Persidangan : gambar oleh 2lucu.com |
Majelis Hakim Puji Hariani memimpin langsung jalannya sidang tersebut dengan dibantu dua anggota Agung Pranata dan Ridwan Sundariawan. Pihak penggugat terdiri dari 45 orang warga korban pembabatan tanaman diwakili pengacaranya Sri Mulyono. Sedangkan tergugat diwakili pengacaranya, Arifin.
Dalam persidangan, yang juga dihadiri oleh Kepala Desa Ploso Kidul Irwan Hidayat yang sekarang menjabat sebagai Kades Plosokidul selaku sebagai saksi mengatakan, gugatan warga sebenarnya dapat dikatakan salah sasaran karena lahan yang mereka garap selama ini adalah milik pemerintah, yang diduga telah dijual kepada pemodal luar desa.
"Ini salah sasaran sebenarnya, Pemkab Kediri bersama pihak desa membersihkan tanaman di lahan tersebut dengan tujuan penataan kembali agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat," terang Irwan yang juga menjadi pihak tergugat.
Untuk diketahui kasus dugaan perusakan tanaman sendiri terjadi pada akhir tahun 2013 lalu. Lahan sengketa seluas 100 hektar di Desa Plosokidul yang selama ini digarap petani ditraktor oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan karena warga tidak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan tanaman mereka.