Gambar: RakyatMudaIndonesia.blog |
Bahkan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap asuransi yang menyasar masyarakat petani yang notabene berpenghasilan rendah ini. Pasalnya, akses terhadap oleh kaum miskin dan papa dapat membantu pencapaian tujuan Milenium Development Goal (MDG) diantaranya pengurangan kemiskinan dan kelaparan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.
Asuransi mikro bukanlah suatu jenis produk khusus atau terbatas kepada jenis pemberi layanan tertentu. Asuransi ini menyediakan alternatif pengalihan risiko untuk keluarga berpenghasilan rendah dan ditawarkan dalam berbagai bentuk. Ada banyak manfaat yang akan didapatkan masyarakat jika asuransi mikro ini diberlakukan. Sebut saja, asuransi mikro di bidang pertanian berupa crop insurance. Petani dapat mengasuransikan tanamannya.
Sehingga kalau terjadi gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, dan perubahan iklim, maka para petani dapat dana dari asuransi untuk menekan kerugian yang dialaminya.
Dengan dilindunginya komoditas pertanian lewat program asuransi, maka petani akan bergairah untuk berusaha. Kegairahan petani pada gilirannya dapat meningkatkan produktifitas pangan menuju kedaulatan pangan.
Ya, sektor pertanian merupakan jantung kehidupan pedesaan. Selain berfungsi sebagai penjamin kedaulatan pangan bangsa, sektor ini juga telah menjadi tulang punggung kekuatan ekonomi nasional.
Sebagai salah satu alternatif skema pendanaan yang berkaitan dengan pembagian risiko dalam kegiatan usaha tani, asuransi pertanian yang merupakan program pemerintah ini sudah di uji coba pelaksanaannya di tiga daerah, yaitu di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Rencananya program ini akan diterapkan secara nasional pada tahun ini.
Uji coba asuransi pertanian melibatkan partisipasi BUMN Pertanian. Dengan pola kemitraan, BUMN memfasilitasi pembiayaan premi asuransi sebesar 80%, sedangkan 20% sisanya menjadi tanggungan petani.
Sebagai contoh awal, premi asuransi ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektar dimana sekitar Rp144 ribu ditanggung BUMN pupuk dan sisanya sebesar Rp36 ribu menjadi tanggungan petani. Dengan premi sebesar itu apabila petani gagal panen (puso), maka dia akan mendapatkan santunan sebesar Rp6 juta per hektar.
Pembayaran premi dilakukan tiap musim tanam. Misalnya, untuk musim tanam April-September, petani harus membayar premi pada Maret. Dan untuk musim tanam Oktober-Maret, petani harus membayar premi di September.