MediaTani.com - Pengecer pupuk bersubsidi ilegal marak di Kota Bogor. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor menemukan hampir sejumlah kios kedapatan menjual pupuk bersubsidi.
Padahal berdasarkan peraturan, pupuk bersubsidi hanya disalurkan ke kelompok tani. Kabid Perdagangan pada Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, maka daerah berkewajiban mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran.
Sebab, jika penyaluran pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat tidak sampai tepat sasaran maka akan merugikan para petani. Dia menjelaskan, pupuk subsidi yang turun di dalam suatu wilayah berdasarkan usulan yang dilakukan oleh kelompok tani melalui pemkot, kemudian dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga pusat.
”Kuotanya sudah sesuai dengan usulan di wilayah untuk petani. Makanya, besok (hari ini, red) kami akan melakukan pertemuan dengan tim pengawasan pupuk bersubsidi Kota Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Belum lama ini, pihaknya bersama Dinas Pertanian melakukan penelusuran ke sejumlah penjual pupuk di Kota Bogor yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi. Hasilnya, terdapat enam kios menjual pupuk bersubsidi secara eceran.
Padahal, pupuk bersubsidi itu tidak boleh dijual eceran lantaran sudah dikemas secara per paket dengan berat 20 kilogram, 40 kilogram, dan 50 kilogram.
“Kalau menurut pengakuan distributor sih cuma ada tiga kios resmi penjual pupuk subsidi di Kota Bogor, sisanya dapat pupuk subsidi dari mana?” kata dia.
Menurutnya, prinsip dagang yang dijalankan para penjual pupuk belum mengikuti aturan distribusi yang ada. Melainkan masih mengikuti kemampuan sendiri agar memperoleh keuntungan.
“Seharusnya pemilik kios itu menanyakan kepada pembelinya dari kelompok tani mana, jangan asal jual. Itu kan memang sudah dijatah untuk kelompok tani, bukan untuk umum,” tegasnya. (RB)