PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

Petani Tembakau Tagih Janji Jokowi Soal FCTC

Rabu, Juli 29, 2015
MediaTani.com - Sejumlah petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertegas sikap tidak akan meratifikasi kesepakatan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Musyawarah Nasional (Munas) APTI ke III yang digelar di Magelang, Jawa Tengah sejak Selasa (28/7) kemarin.

Ketua APTI Jateng Wisnu Brata menjelaskan gagasan pembatasan penggunaan tembakau yang didorong industr farmasi internasional melalui FCTC tersebut dikhawatirkan bakal memberangus industri hasil tembakau nasional. Oleh karena itu APTI mengambil sikap menolak kesepakatan tersebut diberlakukan di Indonesia. 

Menurut Wisnu, para petani tembakau masih memegang janji Jokowi yang akan melindungi semua industri padat karya termasuk industri hasil tembakau (IHT) dan para petani yang terlibat di dalamnya. 

"Saya masih percaya Presiden, beliau menjanjikan petani mendapatkan perlindungan. Makanya kami berharap kebijakan itu tidak hanya mengedepankan kepentingan kesehatan atau kesejahteraan. Harus dalam win-win solution tidak saling merugikan," kata Wisnu, Rabu (29/7). 

Menurut APTI, jika Indonesia meratifikasi FCTC maka akan terikat untuk mengikuti seluruh kesepakatan yang ada di dalamnya yang belum tentu sesuai dengan situasi ekonomi para petani tembakau, sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu Wisnu menilai, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan harus membahasnya bersama dengan semua komponen masyarakat yang pro dan kontra dengan FCTC. 

"Anak-anak hingga usia 18 tahun dilarang merokok kami setuju. Namun jangan kemudian mengarahkan petani untuk mengganti tanaman tembakau menjadi tanaman lain,” tegas Wisnu yang menyatakan seluruh rekomendasi hasil Munas APTI akan disampaikan kepada Jokowi.

Terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mendukung penuh keinginan petani tembakau yang menolak FCTC. Alasannya, mplikasi penerapan FCTC sangat besar terhadap IHT. “Karena regulasi internasional ini sifatnya mengikat,” ujarnya.

Padahal IHT saat ini merupakan industri penting nasional. Dengan kontribusi cukai dan pajak yang mencapai Rp 250 triliun dan menyerap jutaan tenaga kerja, pemerintah selayaknya memberikan perlindungan yang memadai.

“Pemerintah seharusnya berpikir, rontoknya industry hasil tembakau tentu berdampak sangat luas, baik terhadap penerimaan negara maupun isu tenaga kerja,” beber Ismanu. 

Pengamat ekonomi politik, Salamudin Daeng juga mengingatkan agar pemerintah memperbaiki regulasi yang berkait dengan IHT, memperbaiki struktur industri agar bisa bersaing di pasar internasional, subsidi untuk petani tembakau agar harga bisa bersaing dengan tembakau impor asal Tiongkok.  “Bahkan kalau perlu asuransi pertanian untuk melindungi petani dari gagal panen atau bencana,” imbuhnya.

Di level kebijakan perdagangan dan keuangan, perlu diterapkan lagi bea masuk untuk melindungi produk tembakau dalam negeri. Juga tidak kalah penting, suku bunga industri ditekan. Jika tidak, maka industri dalam negeri bisa mati.

"Kalau kemudian biaya tenaga kerja 25 persen, kemudian biaya gabungan pajak cukai mencapai 25 persen maka maka industri tidak efisien. Ujungnya, pemerintah juga yang rugi karena harus menanggung beban pengangguran akibat rontoknya IHT,” ujar Daeng.