PENGUMUMAN

Website ini telah pindah alamat ke mediatani.co

NTB Bakal Kekurangan Penyuluh Pertanian Di 2017

Jumat, Juni 26, 2015
Penyuluh pertanian memeragakan pembuatan pupuk organik [dok: krisdinar]
MediaTani - Ratusan penyuluh pertanian di Nusa Tenggara Barat memasuki usia pensiun pada 2017. Namun, hingga sekarang, belum ada pengangkatan pegawai negeri sipil untuk pengganti mereka. Kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Provinsi NTB mencemaskan kehilangan penyuluh yang dapat diandalkan sebagai pendamping para petani. Sebagai daerah lumbung pangan, berkurangnya penyuluh pertanian itu dikhawatirkan dapat mengganggu produksinya.

Terungkapnya ancaman kehilangan ratusan penyuluh pertanian disampaikan sewaktu anggota Komisi Penyuluh Pertanian Nasional (KPPN), Bustanul Arifin, bertemu Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi, Rabu, 24 Juni 2015. “Saat ini hanya ada 550 tenaga harian lepas yang tidak memiliki kejelasan status kepegawaian,” katanya.

Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BKP3K) NTB Husnanidiaty Nurdin mengatakan bahwa ratusan penyuluh yang akan memasuki usia pensiun adalah hasil pengangkatan PNS pada tahun 1970-an. “Akhir-akhir ini tidak pernah ada pengangkatan penyuluh,” ujarnya.

Untuk menangani ketersediaan penyuluh, apabila kewenangan dikembalikan lagi ke daerah, diyakini para penyuluh tidak akan kehilangan motivasi kerja. Mereka akan tenang bekerja dan peningkatan kualitas produksi akan meningkat.

Lima anggota KPPN berkunjung ke NTB untuk mengkonsultasikan isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya bagian sub-urusan pengembangan sumber daya manusia, masyarakat, kelautan, dan perikanan, yang menyatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional sepenuhnya berada pada pemerintah pusat, dengan segala konsekuensi dan implikasinya. Seharusnya wewenang masalah perikanan tidak sepenuhnya dipegang pemerintah pusat.

“KPPN mengharapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai status penyuluh yang ada di daerah dapat ditinjau kembali,” tuturnya.

Zainul Majdi berjanji akan membuat surat terkait dengan substansi dan regulasi yang akan disampaikan kepada presiden. “Khususnya tentang nasib dan kesejahteraan penyuluh terkait dengan UU Nomor 23 Tahun 2014,” ucapnya.