MediaTani - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Pertanian (Kementan) akan bersinergi menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) Hortikultura.
Perhatian tersebut terkait dengan pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2015 tentang Hortikultura. Kementan juga sudah menyatakan komitmennya untuk menjaga investasi pertanian yang sudah ada agar tetap berjalan.
"Saya kira ada kesamaan concern antara BKPM dan Kementerian Pertanian, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi kepada investor hortikultura yang saat ini sudah ada, terkait pelaksanaan UU Hortikultura," jelas Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Franky menambahkan, dalam waktu dekat BKPM akan mengundang investor bidang hortikultura untuk memberikan masukan agar peraturan pelaksanaan UU Hortikultura dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
"Salah satu hal terpenting dalam penciptaan iklim investasi kondusif adalah kepastian hukum bagi investor." tambah Franky.
Salah satu isu krusial dalam UU Hortikultura adalah ketentuan batas kepemilikan asing sebesar 30 persen dan berlaku retroaktif. Artinya, perusahaan yang sudah berinvestasi di sektor tersebut, sebelum pemberlakuan UU Hortikultura harus melakukan divestasi.
Kementan Dan BKPM Sinergi Susun Aturan UU Hortikultura
Minggu, Juni 21, 2015