Gunawan Wiradi |
"Problem reformasi agraria ini masalahnya jangka panjang, jadi bagi-bagi lahan yang dilakukan Presiden bukanlah semangat reformasi agraria karena dasarnya reformasi kan adalah perubahan sistem pengelolaan pertanian," ujar Gunawan di Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
Kemudahan akses lahan bagi masyarakat, menurutnya, merupakan kewajiban negara pada masyarakat. Aturan ini bahkan telah tertuang di perjanjian internasional.
"Kewajiban pemerintah untuk memberikan akses lahan sebenarnya merupakan hasil Konferensi Taormina di Italia pada tahun 2003. Jadi ini merupakan kewajiban pemerintah, dan tidak ada unsur reformasinya," tuturnya.
Gunawan menambahkan, reformasi agraria bisa terealisasi apabila terdapat pemisahan antara elit penguasa, swasta serta keberadaan organisasi pertanian yang kuat.
"Jika tidak ada unsur tersebut, maka konteks reformasi agraria hanya akan menciptakan konflik kepentingan," tandasnya.