Jakarta MediaTani.com - Program asuransi pertanian akan diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan sebesar Rp 150 miliar Namun masih butuh perluasan Uji coba. |
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengatakan belum ada titik temu dalam metode pembiayaan asuransi pertanian sehingga anggaran sebelumnya tidak disetujui.
“Ini kan subsisi premi, kerja dulu baru dibayar. Masalahnya, premi asuransi kan bayar dulu baru kerja. Nah, ini yang masih belum ketemu,” katanya, Senin, (19/1/2015).
Gatot menjelaskan sejak 2012, Kementan telah melakukan uji coba asuransi pertanian diatas areal seluas 3000 ha yang terbagi di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Selatan.
Dia mengatakan usulan anggaran dalam APBN-P nantinya masih berbentuk pilot project untuk memperluas luas areal pertanian yang akan diasuransikan.
Adapun, Gatot belum bisa mengestimasi rencana tambahan lahan yang akan diasuransikan dalam usulan anggaran untuk APBN-P tersebut.
Menurutnya, hal tersebut tergantung dengan keaadan daerah petani yang bersangkutan. “Kan asuransi juga gak mau kalau daerahnya beresiko semua. Berarti kan harus ada kompromi, berapa daerah yang rawan dan berapa daerah yang aman.”
Sehingga, dia mengatakan asuransi tersebut akan diaplikasikan dengan sistem by request atau hanya sesuai dengan permintaan petani yang merasa daerahnya cukup rawan untuk diasuransikan.
Adapun, dia belum mau menjelaskan besaran premi dan konsorsium yang akan melaksanakan asuransi pertanian tersebut, “Saya enggak berani bilang siapa. Karena kita harus tahu detailnya juga, siapa yang akan menawar dengan permohonan terbaik.”
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan proses asuransi pertanian akan dilakukan secara perlahan dengan memprioritaskan programs swasemabda tiga komoditas utama, yaitu, padi, kedelai dan jagung pada tiga tahun mendatang.
“Akan perlahan ya, kita fokus dulu swasembada pangan,” katanya.
Program asuransi pertanian sesuai dengan amanatd alam UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yangdisahkan pada 2013. Didalamnya diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melindungi usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian.
http://www.mediatani.com/2015/01/asuransi-pertanian-belum-bisa-berjalan.html
Pasal 37,38 dan 39 menyatakan Pemerintah pusat dan Pemda wajib memfasilitasi petani terkait akses mendapatkan asuransi, sosialisasi hingga bantuan pembayaran premi. (sumber: bisnis.com)